BONE – Sebuah prasasti dipasang pada rumah yang sebelumnya masuk kategori Rumah Tidak Layak Huni, menandai lokasi tersebut sebagai salah satu sasaran fisik TMMD ke-129 Kodim 1407/Bone.
Personel Satgas TMMD membuat prasasti itu di lokasi rumah warga, bukan sekadar simbol akhir, melainkan penanda resmi atas pekerjaan yang telah dilakukan.
Pemasangan berlangsung pada Selasa (11/08/2026). Titik tersebut adalah rumah Ibu Rosmina yang tercatat sebagai RTLH titik 3 di Desa Tunreng Tellue, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.
Prasasti berperan memberikan keterangan mengenai sasaran yang telah dikerjakan serta meninggalkan catatan fisik pelaksanaan kegiatan di lingkungan permukiman warga.
Dengan demikian, rumah Ibu Rosmina menyimpan jejak pembangunan sebagai bagian dari perubahan fasilitas tempat tinggal warga melalui sasaran RTLH. (Red/Ap).

