BONE – Di rumah milik Bapak Bella di Desa Pattuku terpasang prasasti yang menandai rumah tersebut termasuk Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sasaran TMMD ke-129.
Pemasangan prasasti itu dilakukan oleh personel Satgas TMMD ke-129 Kodim 1407/Bone pada Selasa, 11 Agustus 2026, sebagai bagian dari rangkaian pekerjaan pada sasaran RTLH.
Prasasti selain menjadi penanda juga berfungsi memberi tahu siapa pun bahwa lokasi itu pernah menjadi sasaran fisik TMMD ke-129.
Pembuatan prasasti merupakan tahap yang berbeda dari pembangunan fisik utama; jika bangunan adalah bagian yang langsung dipakai pemilik, prasasti berperan sebagai identitas lokasi pekerjaan.
Dari Desa Pattuku, penanda itu menjadi bagian kecil dari perjalanan rumah yang masuk dalam sasaran RTLH.
Setelah aktivitas TMMD selesai, prasasti tetap berada di lokasi sebagai pengingat atas pekerjaan yang pernah berlangsung di sana. (Red/Wr).

